Eskploitasi Hutan dan Bencana Alam
Oleh Burhanuddin Harris
J
UDUL di atas sebenarnya mengandung makna yang sangat sederhana dan sangat mudah untuk dicerna oleh seluruh lapisan masyarakat. Maksudnya tidak lain agar seluruh masyarakat tidak terlepas dari apakah mereka aparatur penegak hukum, instansi yang bergelut di bidang kehutanan maupun masyarakat umum menyadari bahwa jika kita alpa terhadap penanganan masalah kehutanan ini akan timbul suatu bencana alam yang bakal menimpa kita akibat terjadinya eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pengusaha HPH jika tanpa memperhatikan lagi makna pelestariannya yang harus tetap dipertahankan.Kesadaran mengenai hal ini haruslah merupakan tanggungjawab kita bersama tanpa adanya tendensi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan membenarkan aktivitas yangsalah dalam pengelolaan atau sistem pengusahaan hutan tersebut oleh para pengusaha HPH.
Hal ini sangat penting dan belum terlambat untuk kita sadari bersama karena kondisi sekarang (akhir-akhir ini) kasus penggundulan dan pencurian atau penebangan kayu-kayu secara ilegal sudah sangat meresahkan dan merawankan bagi pelestariannya karena sudah menjangkau sampai pada hutan lindung yang notabene perlu dilindungi termasuk di wilayah perbatasan.
Kajian kasus secara sederhana misalnya adalah kasus penebangan liar di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Hal ini sudah terjadi beberapa kali malah sudah beberapa kali pula disita alat-alat berat yang digunakan mengekspoloitasi hutan tersebut, namun kenyataannya baru-baru ini kembali diperkirakan bahwa 10.000 meter kubik kayu-kayu ilegal dari hutan Kalbar masuk ke negeri Jiran tersebut.
Di mana letak kesalahannya, hal inilah yangseharusnya dideteksi oleh pemerintah melalui instansi yang berwenang karena bukankah kita dapat belajar dari pengalaman masa lalu yangsudah terjadi beberapa kali tersebut, sehingga seharusnya hal tersebut sudah diantisipasi agar tidak terulang kembali. Wajar saja jika dianalisis oleh para pakar pencinta lingkungan telah terjadi kerjasama (sindikat) antara pihak-pihak yang berwenang dengan pihak pengusaha di Sarawak (perusahaan kayu "HW Sdn Bhd") dan hal ini jelas-jelas merugikan kita sebagai warga Kalbar yang bakal menimpa bencana akibat proses penggundulan tersebut.
10.000 meter kubik sehari bukanlah suatu jumlah yang kecil bagi kita yang sampai saat ini belum mampu melaksanakan penanaman hutan kembali secara efektif. Untuk itu kesadaran guna menanggulangi kasus tersebut memang merupakan tanggungjawab kita bersama dan Pemda hendaknya mampu dengan segera mendeteksi serta mengerahkan jajaran terkaitnya menyelesaikan kasus ini agar tidak terulang kembali, karena hal ini jelas-jelas merugikan pihak kita. Yang paling penting adalah mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang ada di belakang kasus tersebut karena di era reformasi ini ketidakbenaran harus segera dihilangkan apalagi hanya untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu. Bagaimanapun harus kita akui bahwa sampai saat ini pihak berwenang ternyata memang belum mampu menegakkan hukum secara benar karena terbukti belum satupun oknum yangberada di belakang penebangan ilegal yang terjadi di beberapa tempat di kawasan Kalbar ini mendapat ganjaran yang setimpal. Bukan pula merupakan rahasia di Kalbar ini bahwa ketentuan tebang pilih tanam yang diatur oleh pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga banyak kayu-kayu dari hutan Kalbar yang ditebang di bawah standar yang telah ditentukan, misalnya ada yang ditebang hanya berdiameter 25 sampai 30 centimeter.
Yang paling penting adalah tindakan tegas yang harus diambil oleh pemerintah seharusnya tidak hanya bagi pengusaha HPH yang sengaja tidak membayar pajak kepada pemerintah seperti dilansir beberapa hari yang lalu namun bagi mereka yang jelas-jelas melakukan tindakan penebangan ilegal sebaiknya tidak lagi diberi batas toleransi karena kasus seperti ini sudah sangat sering terjadi dan kita berharap di era reformasi ini tuntutan penegakan hukum ini masih dapat direalisasikan secara obyektif.
Hal ini menjadi lebih penting karena Indonesia sebenarnya telah mencanangkan kawasan hutan untuk dilindungi seluas 49 juta hektar yaitu 35 persen dari luas daratan yang terdiri dari 30,4 juta hektar hutan lindung dari 18 juta hutan suaka alam namun sampai saat ini belum mampu direalisasikan termasuk di wilayah Kalbar, malahan pemerintah berdasarkan Indonesian Biodiversity Country Report, KLH 1992 berambisi memperluas kawasan yang dilindungi tersebut sampai 89 juta hektar. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mempunyai komitmen yang kuat guna menjaga kelestarian terhadap hutan. Kondisi ini hanya dapat direalisasikan jika juga mendapat dukungan dari seluruh pemerintahan daerah yang ada.
Yang perlu disadari dan bahayanya terhadap pengeksploitasian hutan secara besar-besaran adalah selain kemungkinan bencana alam yang bakal timbul karena hutan tidak lagi mampu menampung resapan air, juga punahnya berbagai satwa langka yang ada di kawasan hutan lindung karena ekosistemnya yang tidak lagi mendukung.
Penanganan terhadap penebangan liar ini masih terkesan lamban karena data-data temuan terhadap alat-alat berat seperti yang terjadi beberapa kasus yang lalu di beberapa wilayah yang ada di Kalbar ini sebenarnya sudah merupakan barang bukti yang sangat otentik dan mudah untuk dilacak serta menjerat siapa sebenarnya aktor di belakang permainan tersebut. Satu hal yang harus dipahami bahwa permainan ini selalu yang menjadi kambing hitamnya adalah masyarakat kecil yang dijadikan sebagai penebang dan yang memang tidak mengetahui secara pasti masalah areal penebangan tersebut.
Penanggulangan kasus ini hanya dapat dilakukan melalui penegakan hukum secara obyektif serta pelaksanaan penyuluhan-penyuluhan terhadap masyarakat sekitar hutan oleh aparat terkait agar timbul kesadaran yang lebih tinggi akan makna pentingnya melestarikan hutan bagi kehidupan umat manusia di bumi ini serta mencarikan alternatif pekerjaan lain melalui pembukaan lahan-lahan pertanian dengan dukungan irigasi yang baik kepada masyarakat setempat, meskipun kita sadari bahwa pada masa yang lalu penebangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari namun kondisi sekarang sejak adanya HPH mengakibatkan mereka menjadi lebih komersil. Selain itu hutan sebagai andalan income daerah secara bertahap memang harus dikurangi kenyataannya bahaya yang bakal ditimbulkannya akan tidak sebnding dengan nilai eksploitasinya di samping dukungan atau keberadaan hutan itu sendiri yangmemang semakin menipis akibat eksploitasi membabi buta pada masa-masa yang lalu hanya untuk kepentingan pusat. (Penulis, adalah staf pengajar Fisipol Untan).